Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menjelaskan status afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi pasar modal. Langkah ini dilakukan dalam rangka memperkuat kepercayaan investor dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar.

BEI juga telah menyiapkan dua inisiatif baru untuk meningkatkan transparansi. Selain penjelasan status afiliasi pemegang saham 1 persen, BEI juga akan menerapkan pengecualian saham HSC (Holding Saham Corporate) dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Langkah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan terukur kepada publik.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk memastikan pasar modal tetap sehat dan transparan. Pemegang saham 1 persen sering kali dianggap memiliki pengaruh signifikan meskipun tidak secara langsung mengendalikan perusahaan. Dengan menjelaskan status afiliasi mereka, BEI berupaya mengurangi risiko konflik kepentingan dan meningkatkan akuntabilitas.

Peningkatan transparansi pasar modal juga menjadi respons terhadap berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul terkait kebijakan regulasi terkini. Dengan informasi yang lebih lengkap, investor diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih baik dan berbasis data.