Eks Wamen Imipas Silmy Karim mengajukan eksepsi terhadap tuntutan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp168,92 miliar. Ia mengajukan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan tersebut terkait dengan dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi. Silmy Karim diduga menerima uang dari pihak tertentu untuk mempercepat proses izin tinggal. Tuntutan juga mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar. Eksepsi diajukan sebagai upaya untuk membatalkan tuntutan. Pengacara Silmy Karim menyatakan bahwa tuntutan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam jabatan mantan menteri. Pemerintah sedang menindaklanjuti kasus tersebut. Silmy Karim masih menjalani proses hukum.