Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membatalkan rekomendasi pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Penolakan ini disebabkan oleh ketidakmampuan TPA tersebut memenuhi kebutuhan pasokan air baku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat kini mengalihkan fokus pengolahan sampah ke teknologi energi lain. Ia menekankan bahwa TPA Sarimukti tidak memenuhi syarat air baku yang dibutuhkan untuk operasi PSEL.

Pembangunan PSEL di TPA Sarimukti sebelumnya diharapkan menjadi solusi pengurangan sampah dan penghasilan energi. Namun, keterbatasan pasokan air baku menjadi hambatan utama. Pemprov Jawa Barat kini mencari alternatif lain untuk pengolahan sampah berbasis energi.

Pembatalan rekomendasi ini menunjukkan perubahan arah kebijakan pengelolaan sampah di Jawa Barat. Pemprov fokus pada teknologi yang lebih efisien dan berkelanjutan. Pengelolaan sampah di TPA Sarimukti kini akan diarahkan ke metode lain yang lebih sesuai dengan kondisi lokal.