KPK melakukan penyitaan dana sebesar Rp106,3 miliar dari kantor Kementerian ATR/BPN terkait kasus korupsi Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor. Penyidik KPK menggeledah kantor tersebut sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik. Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia membantah isu menghilang setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, menegaskan bahwa ia tetap kooperatif dan layanan BPN berjalan normal.
KPK menyatakan penyitaan dana dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan korupsi. Pihak KPK menekankan bahwa semua proses hukum dijalani secara transparan dan berdasarkan aturan. Nusron Wahid menolak klaim bahwa ia menghindar dari proses hukum, menegaskan bahwa ia tetap aktif dalam menjalankan tugasnya. Kasus ini menyoroti upaya KPK dalam menindak korupsi di sektor pertanahan.




























