KPK melakukan penyitaan dana sebesar Rp106,3 miliar dari kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam operasi penyidikan. Penyidik memulai pemeriksaan di ruang kerja dan menyita dokumen serta uang tunai sebagai bagian dari investigasi korupsi. KPK menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa layanan pertanahan tetap akan berjalan normal meskipun ada penyitaan. Nusron juga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada lembaga penegak hukum.

KPK mengungkapkan bahwa penyitaan dana dilakukan sebagai bukti dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Penyidik menekankan bahwa semua bukti akan diproses secara transparan. Nusron Wahid menyetujui bahwa proses hukum harus dijalani tanpa campur tangan.

KPK terus memperkuat investigasi dengan memeriksa dokumen dan sumber dana yang terkait. Penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak tindakan korupsi di sektor pertanahan. Nusron Wahid menegaskan bahwa layanan publik tetap akan berjalan meskipun ada penyitaan.