Bea Cukai mengungkap alasan penyelundupan baju bekas impor ilegal masih marak di Indonesia. Menurut keterangan resmi, penyelundupan ini terus berlangsung karena adanya keuntungan besar yang bisa diperoleh pelaku. Bea Cukai menyebutkan bahwa nilai barang yang disita dalam penindakan mencapai miliaran rupiah.

Banyak pelaku menyelundupkan baju bekas dari negara lain ke Indonesia karena permintaan pasar yang tinggi. Baju bekas dianggap lebih murah dibandingkan produk baru. Namun, hal ini melanggar aturan impor dan berpotensi merusak industri tekstil dalam negeri.

Bea Cukai terus melakukan penindakan dan meningkatkan pengawasan. Namun, upaya pencegahan masih sulit karena jaringan penyelundupan yang kompleks. Pemerintah juga memperkuat kerja sama dengan negara lain untuk mengurangi praktik ilegal ini.

Kebijakan pemerintah terus diupayakan untuk menekan penyelundupan ilegal. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk membeli produk resmi dan menghindari barang yang tidak memiliki legalitas.