Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan SIM secara mobile di lima wilayah Jakarta pada Selasa. Layanan ini tersedia bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku tanpa harus mengunjungi kantor administrasi.

Pemilik SIM dapat mengajukan permohonan perpanjangan di titik layanan yang telah ditentukan. Biaya perpanjangan SIM tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Rp 100.000 untuk setiap perpanjangan.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan memudahkan masyarakat yang kesulitan mengunjungi kantor karena berbagai alasan. Pemohon harus membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan SIM yang masih berlaku.

Pembukaan layanan SIM Keliling ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.