Likuiditas perbankan di Indonesia masih memadai meski rasio Likuiditas Debit (LDR) naik menjadi 88,38% pada akhir periode terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tingkat likuiditas perbankan tetap di atas ambang batas, didukung oleh rasio Likuiditas Cara (LCR) yang mencapai 187,50%.

OJK juga memantau dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap sektor perbankan. Meski tidak langsung menyebutkan kerugian finansial, lembaga regulator ini meminta bank-bank untuk memastikan kesiapan keuangan melalui uji ketahanan rutin. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko yang mungkin muncul akibat ketidakstabilan ekonomi akibat kebakaran.

Dengan peningkatan LDR, OJK mengingatkan bahwa perbankan tetap harus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kredit dan ketersediaan likuiditas. Meski tingkat likuiditas masih memadai, langkah-langkah penguatan kebijakan terus dijalankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.