Indra Kenz resmi dibebaskan bersyarat dari Lapas Cibinong pada 24 September 2026. Ia diberikan batasan untuk melaporkan diri ke Bapas Bogor setiap bulan. Pembebasan bersyarat ini diumumkan setelah ia menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Meski sudah bebas, Indra Kenz masih harus menjalani proses ganti rugi terhadap korban. Pihak berwenang menyatakan bahwa proses ini masih dalam penelitian lebih lanjut. Bebas bersyarat berarti Indra Kenz masih di bawah pengawasan pihak berwenang. Ia dilarang melakukan aktivitas tertentu tanpa izin. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ia tidak mengulangi tindakan yang sama. Pembebasan ini menjadi sorotan publik karena kasusnya sempat memperhatikan masyarakat. Beberapa pihak mengkritik kecepatan pembebasan, sementara yang lain mendukung kebijakan ini. Pembebasan bersyarat menunjukkan bahwa sistem hukum masih berjalan meski dengan batasan.
Indra Kenz Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong


























