Bank Indonesia (BI) mempertahankan tingkat suku bunga acuan (BI-Rate) pada 5,75% hingga akhir tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan inflasi dan kondisi suku bunga global yang tinggi. BI menilai tingkat bunga ini masih memadai dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan mengendalikan inflasi.

Sementara itu, volume transaksi pembayaran digital di Indonesia terus meningkat. Pada Agustus 2026, jumlah transaksi mencapai 6,11 miliar, naik 40,36% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan penggunaan QRIS, yang mencapai peningkatan sebesar 67,22% dalam periode yang sama. Kebijakan BI terus mendukung transformasi digital dalam sektor keuangan.