Bank Indonesia (BI) mempertahankan tingkat suku bunga acuan (BI-Rate) di level 5,75% hingga Agustus 2026. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan inflasi dan suku bunga global yang tinggi. BI menilai bahwa tingkat bunga ini masih memadai untuk mendukung pertumbuhan kredit, terutama bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Data BI menunjukkan bahwa kredit UMKM tumbuh 2,3% secara tahunan (yoy) hingga Agustus 2026, mencapai Rp 1.529,1 triliun. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa kebijakan moneter yang dijalankan BI masih efektif dalam mendorong akses permodalan bagi usaha kecil. Meski demikian, BI tetap memantau risiko inflasi dan tekanan dari kebijakan moneter global.