Ombudsman menemukan adanya sel mewah dengan konsep klaster di Lapas Cibinong yang diduga terkait praktik suap. Lembaga pengawasan ini menilai temuan tersebut sebagai bentuk korupsi yang berulang. ICW, organisasi anti-korupsi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penjualan sel mewah tersebut.
Temuan Ombudsman menunjukkan bahwa sel mewah tersebut dibangun dengan konsep klaster, yang dianggap tidak sesuai dengan standar kehidupan tahanan. ICW menekankan bahwa hal ini menunjukkan sistem yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keadilan. KPK sebelumnya telah menetapkan aturan tentang penggunaan dana di lapas, namun dugaan ini menunjukkan adanya pelanggaran.
KPK belum memberikan respons resmi terhadap desakan ICW. Namun, lembaga antikorupsi ini menegaskan bahwa investigasi diperlukan untuk mengungkap apakah ada praktik korupsi yang terjadi. Ombudsman juga menyarankan agar pihak berwenang melakukan audit terhadap penggunaan dana di lapas.
Temuan ini menambah tekanan pada KPK untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan. ICW menilai bahwa dugaan ini menunjukkan bahwa korupsi masih berakar di sistem penjara.




























