Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan senilai Rp10,64 miliar di Kabupaten Boven Digoel, Papua. Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua mengungkapkan bahwa keduanya terlibat dalam penggelapan dana proyek tersebut. Proyek jalan yang dikerjakan pada tahun 2023 ini dianggap tidak memenuhi standar kualitas.

Penggelapan dana terjadi selama fase pengerjaan proyek. Dua tersangka diduga melakukan manipulasi anggaran dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kontrak. Penyidikan sedang berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing tersangka.

Korupsi proyek infrastruktur di Papua bukanlah hal baru. Pada tahun 2025, sejumlah proyek serupa di daerah lain juga terungkap melibatkan oknum pemerintah dan kontraktor. Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana publik masih perlu ditingkatkan.

Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana proyek infrastruktur terus dijalankan. Namun, kasus ini menegaskan bahwa upaya tersebut masih menghadapi tantangan. Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan hukum anti-korupsi.